Dalam era digital yang semakin maju, kita dapat mengakses atau mengunduh segala informasi yang berada di internet seperti gambar, video, artikel, buku bahkan lagu. Namun cara seperti ini sama dengan tindakan pencurian, karena setiap hal yang kamu dapatkan dari internet tidak dengan seizin pemiliknya sehingga dapat diartikan ini adalah pelanggaran copyright sekaligus pencurian. untuk menghindari hal-hal seperti ini maka dibutuhkan penjelasan mengenai apa itu copyright, silahkan simak penjelasan dibawah ini.
Apa itu Copyright
Apa itu copyright? Copyright adalah hak cipta, salah satu bentuk hukum kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk memungkinkan ia menentukan bagaimana karyanya dapat digunakan.
Fungsi copyright? keberadaan copyright berfungsi sebagai melindungi ide dan informasi dari sebuah karya itu sendiri.
Tidak semua benda bisa dilindungi oleh copyright, hanya karya-karya yang bentuknya nyata, bisa dilihat, didengar atau dirasakan langsung. sehingga karya-karya yang masih berupa bentuk ide atau gagasan tidak akan bisa dilindungi oleh copyright.
Jenis Jenis Copyright
Full Copyright
Full copyright adalah aturan yang mengatur perlindungan sebuah karya secara penuh. artinya tidak ada satu orang pun yang bisa memanfaatkan karya yang sudah dilindungi dalam bentuk apapun. kecuali jika penciptanya sudah memberikan izin untuk memperbanyak, memakai, mempublikasikan atau menjual karyanya.
Creative Common
Jenis Copyright selanjutnya adalah creative common yang memberikan izin kepada orang lain untuk menyalin karya seseorang dengan mencantumkan identitas penciptanya (nama), tautan ke sumber karya dan lisensi CC-nya.
Public Domain
Public domain adalah jenis copyright yang sudah berlalu masa aktifnya alias kadaluarsa. Ini berarti karya tersebut bisa dimanfaatkan secara bebas oleh siapa saja tanpa mendapatkan izin maupun mencantumkan identitas penciptanya.
Perbedaan Copyright dan Trademark
Copyright
Copyright ini berfungsi untuk melindungi karya yang anda buat sehingga mencegah orang lain untuk menyalin atau mendaptasi karya yang anda buat. Pemilik karya yang dilindungi copyright memiliki kendali penuh atas karyanya sendiri sehingga memungkinkan jika pemilik ingin memonetisasi.
Trademark
Trademark adalah tanda yang membedakan barang atau jasa seorang pebisnis dengan milik pebisnis lainnya, trademark disini umumnya berbentuk nama merek ataupun berbentuk sebagai barang atau kemasan produk.
Jika kalian ingin membuat website, aplikasi mobile atau dekstop, manajemen sosial media, atau desain ui ux silahkan kunjungi website kami di https://www.softindopp.com/.